Sabtu, 16 Juni 2012

Mengatur Rencana Pensiun Melalui DPLK

Dari dulu hingga hari ini, masih jamak melihat orang berbondong-bondong masuk PNS dengan alasan ingin memperoleh kepastian di masa depan karena nantinya memiliki uang pensiun. Hal tersebut pula yang selalu dipesankan orang tua kepada anaknya ketika melamar pekerjaan. Sehingga walaupun sudah bekerja di perusahaan, tetap mencoba untuk melamar sebagai PNS. Luar biasa...

Dalam pikiran, buat apa mempersulit diri dengan HARUS berebut mencari pekerjaan yang menjadi rebutan seluruh orang? Coba lihat, begitu ada kabar pembukaan formasi di Departemen tertentu ataupun di Lembaga Pemerintahan, ratusan ribu pelamar langsung menyambut gembira dengan mengirimkan dokumen persyaratan. Sungguh dahsyat persaingan itu! Saya hanya menjadi penonton saja deh. Menurut saya, lebih baik saya bekerja di tempat lain, perusahaan boleh kecil namun mampu eksis di industrinya.

Kalau mau berkaca, pensiunan PNS dibiayai oleh APBN sehingga akan memberatkan anggaran negara. Sedangkan pensiunan pegawai Swasta dan BUMN, ada perusahaan yang memiliki Dana Pensiun untuk mengelola uang pensiun bagi mantan karyawan yang telah pensiun, dengan besaran uang bulanan disesuaikan dengan gaji terakhir dan masa kerja. Contohnya Dana Pensiun Astra, Dana Pensiun Antam, Dana Pensiun BRI, Dana Pensiun Telkom, Dana Pensiun Pertamina, dan lain-lain.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membentuk Dana Pensiun? Perusahaan tersebut dapat mengikutsertakan karyawannya ke DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Karena untuk membuat Dana Pensiun sendiri, harus memenuhi ketentuan regulasi, berhati-hati dalam berinvestasi, ketersediaan sumber daya dari keuangan maupun SDM.

Apabila perusahaan tidak juga mengikutkan karyawannya dalam program pensiun, lebih baik ambil inisiatif mendaftarkan diri secara pribadi ke DPLK. Setiap orang diperbolehkan melakukan iuran sesuai kemampuannya selama usia produktif, untuk diinvestasikan oleh Manajer Investasi di DPLK yang mana seluruh hasil investasinya akan dikembalikan ke peserta. Apalagi ada dukungan dari pemerintah yang memberikan insentif pajak 0% atas hasil investasinya tersebut. Dan ketentuan pemerintah terbaru yakni PMK 50 Tahun 2012 tentang Perubahan Iuran dan Manfaat Pensiun, apabila jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak pada Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Jadi DPLK itu apa? DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Dari pengertian ini maka yang dapat mendirikan DPLK hanya bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

Salah satu Bank BUMN yang memiliki produk DPLK untuk dijual kepada masyarakat umum adalah DPLK BRI. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Customer Service di Kantor Cabang Bank BRI terdekat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Maestro Intermezzo by Agus Supriyanto © 2008-2010.