Luar biasa kesalnya jikalau kita memberi utang kepada seseorang tapi orang tersebut ngemplang alias susah di tagih. Piutang seseorang yang tak kunjung dilunasi membuat perasaan kesal begitu bertumpuk serasa mau meledak, terlebih apabila jumlah nominal yang dipinjamkan diluar batas keikhlasan kita untuk dianggap "uang hilang".
Etika meminjam adalah mengembalikan. Rasanya begitu berat untuk menagih utang, apabila yang meminjam adalah teman dekat ataupun ataupun saudara. Anehnya, kita harus mengemis dan memohon agar mereka mengembalikan utangnya. Rasa kesal semakin menjadi jikalau mereka dengan santainya berkata belum bisa mengembalikan dan bersikap tidak serius dalam mengembalikan utang.
Berikut ini adalah beberapa tips dalam menagih utang yang saya ringkas dari beberapa blog antara lain: konsultasihukumgratis.blogspot.com dan untuksemua.com.
Hutang yang sulit ditagih dalam hukum disebut wan prestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut:
1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan.
Ada 2 macam tipe hutang:
a. dengan perjanjian
b. dengan lisan
Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut.
2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum.
3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:
a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb
b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara
4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana.
5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara:
1. Melaporkan ke pihak kepolisian
2. Memasukan gugatan ke pengadilan
6. Apabila si pengutang meninggal dunia, dalam Pasal 1100 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut :
"Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu"
Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata di atas, jika telah ditetapkan seseorang/beberapa orang menjadi ahli waris dari almarhum maka ahli waris tersebut harus menanggung dan menyelesaikan segala utang/ kewajiban yang ditinggalkan si almarhum.
Demikian semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar